Dalam studi Islam, dua istilah yang sering kali digunakan secara bergantian adalah syariah dan fiqih. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami. Memahami perbedaan ini krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum Islam serta menghargai keragaman dalam penafsiran agama.
Secara sederhana, syariah adalah hukum dasar yang langsung berasal dari Allah SWT dan Rasul-Nya, yaitu Al-Qur’an dan Sunah. Syariah bersifat ilahi, universal, mutlak kebenarannya, dan tidak berubah. Ia mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari akidah (keyakinan), ibadah, akhlak, hingga muamalah (interaksi sosial).
Syariah adalah sumber mata air yang jernih, aturan yang telah ditetapkan oleh Allah untuk seluruh umat manusia. Contoh syariah adalah kewajiban salat lima waktu, larangan riba, perintah menutup aurat, dan keharaman zina. Ini adalah prinsip-prinsip yang baku dan tidak bisa diubah oleh manusia.
Di sisi lain, fiqih adalah pemahaman dan penafsiran manusia terhadap syariah. Fiqih adalah produk ijtihad para ulama (mujtahid) dalam menggali dan merumuskan hukum-hukum praktis dari Al-Qur’an dan Sunah. Ia bersifat manusiawi, dinamis, dan bisa bervariasi.
Karena fiqih adalah hasil pemahaman manusia, maka ia bisa memiliki perbedaan dan keragaman. Inilah mengapa kita mengenal berbagai mazhab fiqih seperti Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali. Setiap mazhab memiliki metode dan interpretasi yang berbeda terhadap dalil-dalil syariah, menghasilkan hukum-hukum fiqih yang beragam.
Sebagai contoh, syariah menetapkan kewajiban salat. Namun, detail-detail tentang tata cara salat, seperti posisi jari saat tasyahud atau bacaan qunut, dirumuskan melalui ilmu fiqih berdasarkan pemahaman para ulama terhadap Sunah Nabi. Perbedaan mendasar dalam detail ini adalah bagian dari fiqih.
Hubungan antara syariah dan fiqih sangat erat: syariah adalah sumber, sedangkan fiqih adalah hasil pemahaman terhadap sumber tersebut. Syariah adalah “apa yang harus dilakukan”, sementara fiqih adalah “bagaimana cara melakukannya” berdasarkan pemahaman ulama.
Memahami perbedaan ini membantu kita menghargai keberagaman dalam Islam. Syariah adalah satu dan tak terbantahkan, sedangkan fiqih memungkinkan adanya fleksibilitas dan adaptasi hukum Islam terhadap berbagai kondisi dan zaman, selama tetap dalam koridor syariah.
