Jual Beli Kulit Kurban: Apa Kata Imam Mazhab? Simak di Sini

Setelah proses penyembelihan hewan kurban usai, salah satu bagian yang seringkali menjadi pertanyaan adalah mengenai Jual Beli Kulit Kurban. Apakah kulit hewan kurban boleh diperjualbelikan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan panitia maupun masyarakat umum. Untuk menjawabnya, penting untuk memahami pandangan para Imam Mazhab dalam Islam.

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa Jual Kulit Kurban hukumnya tidak diperbolehkan (haram). Pandangan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW: “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” Hadis ini menunjukkan bahwa penjualan kulit kurban dapat menghilangkan pahala ibadah kurban itu sendiri.

Alasan di balik pelarangan ini adalah bahwa hewan kurban, termasuk seluruh bagiannya seperti daging, kulit, dan tulang, telah diserahkan atau dipersembahkan kepada Allah SWT sebagai bentuk ibadah taqarrub (mendekatkan diri). Oleh karena itu, apa yang sudah menjadi hak Allah tidak boleh lagi diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’i secara tegas menyatakan bahwa tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurban, baik daging, lemak, tanduk, maupun kulitnya. Bahkan, kulit hewan kurban juga tidak boleh diberikan sebagai upah kepada jagal (penyembelih), karena hal itu dianggap sebagai bentuk jual beli.

Lalu, bagaimana dengan kulit kurban yang tidak dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh orang yang berkurban? Menurut mayoritas ulama, kulit tersebut sebaiknya disedekahkan kepada fakir miskin atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti dibuat bedug masjid, sajadah, atau barang bermanfaat lainnya yang bersifat non-profit.

Berbeda dengan mayoritas, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda terkait Jual Beli Kulit Kurban. Menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin Al-Hasan, kulit hewan kurban boleh dijual. Namun, hasil penjualannya harus disedekahkan kepada fakir miskin atau dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum yang sejalan dengan tujuan zakat.

Pandangan Mazhab Hanafi ini didasari pertimbangan bahwa kulit, jika tidak dimanfaatkan, bisa menjadi mubazir. Dengan dijual dan hasilnya disedekahkan, maka kulit tersebut tetap memberikan manfaat bagi mustahik. Ini adalah bentuk kemudahan untuk menghindari pemborosan dan memastikan manfaat kurban.

Meski ada perbedaan pendapat, kehati-hatian dalam Jual Beli Kulit Kurban sangat dianjurkan. Jika memungkinkan, sebaiknya kulit kurban disedekahkan atau dimanfaatkan langsung.